CONTOH PENELITIAN TINDAKAN SEKOLAH
PTS
JASA PEMBUATAN PTK KENAIKAN PANGKAT PNS/PERSIAPAN PLPG/UKG
JUDUL-JUDUL PTK KLIK DISINI
Ggak Punya waktu mengerjakan PTK (Penelitian Tindakan Kelas)??? Di sini nih... Solusinya..
Ciuuussss... ambil Hp, segera hubungi CS kami, pertanyaan-pertanyaan anda seputar PTK akan terjawab dengan lengkap...haha..kaya buku aja lengkap.
Buruan...
MAU KONSULTASI PTK?
BUTUH PROPOSAL PTK?
BUTUH GAMBARAN JUDUL PTK??
BUTUH PTK LENGKAP, NO COPY-COPY, ASLI DAN ORISINIL
PTK TERBARU DAN BELUM PERNAH TERPUBLIKASIKAN
PTK NYA SEKALIAN DIJADIKAN JOURNAL JUGA BOLEH PAK/BU....
LANGSUNG SAJA HUBUNGI CS KAMI DI :
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan investasi dalam pengembangan sumber daya manusia dan dipandang sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat yang ingin maju. Komponen-komponen sistem pendidikan yang mencakup sumber daya manusia dapat digolongkan menjadi dua yaitu: tenaga kependidikan guru dan nonguru . Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan, ”komponen-komponen sistem pendidikan yang bersifat sumber daya manusia dapat digolongkan menjadi tenaga pendidik dan pengelola satuan pendidikan ( penilik, pengawas, peneliti dan pengembang pendidikan).” Tenaga gurulah yang mendapatkan perhatian lebih banyak di antara komponen-komponen sistem pendidikan. Besarnya perhatian terhadap guru antara lain dapat dilihat dari banyaknya kebijakan khusus seperti kenaikan tunjangan fungsional guru dan sertifikasi guru.
Usaha-usaha untuk mempersiapkan guru menjadi profesional telah banyak dilakukan. Kenyataan menunjukkan bahwa tidak semua guru memiliki kinerja yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Hal itu ditunjukkan dengan kenyataan (1) guru sering mengeluh kurikulum yang berubah-ubah, (2) guru sering mengeluhkan kurikulum yang syarat dengan beban, (3) seringnya siswa mengeluh dengan cara mengajar guru yang kurang menarik, (4) masih belum dapat dijaminnya kualitas pendidikan sebagai mana mestinya.
Berdasarkan kenyataan begitu berat dan kompleksnya tugas serta peran guru tersebut, perlu diadakan supervisi atau pembinaan terhadap guru secara terus menerus untuk meningkatkan kinerjanya. Kinerja guru perlu ditingkatkan agar usaha membimbing siswa untuk belajar dapat berkembang.
Proses pengembangan kinerja guru terbentuk dan terjadi dalam kegiatan belajar mengajar di tempat mereka bekerja. Selain itu kinerja guru dipengaruhi oleh hasil pembinaan dan supervisi kepala sekolah. Pada pelaksanaan KTSP dan Kurikulum 2013 menuntut kemampuan baru pada guru untuk dapat mengelola proses pembelajaran secara efektif dan efisien. Tingkat produktivitas sekolah dalam memberikan pelayanan-pelayanan secara efisien kepada pengguna ( peserta didik, masyarakat ) akan sangat tergantung pada kualitas gurunya yang terlibat langsung dalam proses pembelajaran dan keefektifan mereka dalam melaksanakan tanggung jawab individual dan kelompok.
Menurut pendapat peneliti kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan sekolah dalam mengelola proses pembelajaran, dan lebih khusus lagi adalah proses pembelajaran yang terjadi di kelas, mempunyai andil dalam menentukan kualitas pendidikan konsekuensinya, adalah guru harus mempersiapkan (merencanakan ) segala sesuatu agar proses pembelajaran di kelas berjalan dengan efektif”.
Hal ini berarti bahwa guru sebagai fasilitator yang mengelola proses pembelajaran di kelas mempunyai andil dalam menentukan kualitas pendidikan. Konsekuensinya adalah guru harus mempersiapkan (merencanakan) segala sesuatu agar proses pembelajaran di kelas berjalan dengan efektif.
Perencanaan pembelajaran merupakan langkah yang sangat penting sebelum pelaksanaan pembelajaran. Perencanaan yang matang diperlukan supaya pelaksanaan pembelajaran berjalan secara efektif. Perencanaan pembelajaran dituangkan ke dalam Rencana Kegiatan Mingguan(RKM) dan Rencana Kegiatan Harian (RKH) atau beberapa istilah lain seperti desain pembelajaran, skenario pembelajaran dan lain sebagainya. RKM dan RKHmemuat tingkat pencapaian perkembangan, indikator yang akan dicapai, materi yang akan dipelajari, metode pembelajaran, langkah pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar serta penilaian.
Guru harus mampu berperan sebagai desainer (perencana), implementor (pelaksana), dan evaluator (penilai) kegiatan pembelajaran. Guru merupakan faktor yang paling dominan karena di tangan gurulah keberhasilan pembelajaran dapat dicapai. Kualitas mengajar guru secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kualitas pembelajaran pada umumnya. Seorang guru dikatakan profesional apabila (1) serius melaksanakan tugas profesinya, (2) bangga dengan tugas profesinya, ( 3) selalu menjaga dan berupaya meningkatkan kompetensinya, (4) bekerja dengan sungguh tanpa harus diawasi, (5) menjaga nama baik profesinya, (6) bersyukur atas imbalan yang diperoleh dari profesinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang 8 Standar Nasional Pendidikan menyatakan standar proses merupakan salah satu SNP untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup: 1) Perencanaan proses pembelajaran, 2) Pelaksanaan proses pembelajaran, 3) Penilaian hasil pembelajaran, 4) dan pengawasan proses pembelajaran.
Silabus dan RKH dikembangkan oleh guru pada satuan pendidikan . Guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun silabus, RKM dan RKH secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Masalah yang terjadi di lapangan masih ditemukan adanya guru (baik di sekolah negeri maupun swasta) yang tidak bisa memperlihatkan RKM dan RKH yang dibuat dengan alasan ketinggalan di rumah dan bagi guru yang sudah membuat RKM dan RKH masih ditemukan adanya guru yang belum melengkapi komponen tujuan pembelajaran dan penilaian, serta langkah-langkah kegiatan pembelajarannya masih dangkal. Pada komponen penilaian ( penskora) sebagian besar guru tidak lengkap membuatnya dengan alasan sudah tahu dan ada di kepala.Sedangkan pada komponen tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, dan sumber belajar sebagian besar guru sudah membuatnya. Masalah yang lain yaitu sebagian besar guru khususnya di sekolah swasta belum mendapatkan pelatihan pengembangan RKH. Selama ini guru-guru yang mengajar di sekolah swasta sedikit/jarang mendapatkan kesempatan untuk mengikuti berbagai Diklat Peningkatan Profesionalisme Guru dibandingkan sekolah negeri. Hal ini menyebabkan banyak guru yang belum tahu dan memahami penyusunan/pembuatan RKH secara baik/lengkap. Beberapa guru mengadopsi RKH orang lain. Hal ini peneliti ketahui pada saat mengadakan supervisi akademik (supervisi kunjungan kelas) ke sekolah binaan. Permasalahan tersebut berpengaruh besar terhadap pelaksanaan proses pembelajaran.
Dengan keadaan demikian, peneliti sebagai kepala sekolah berusaha untuk memberi bimbingan berkelanjutan pada guru di sekolah kami dalam menyusun RKM dan RKH secara lengkap sesuai dengan tuntutan pada standar proses dan standar penilaian yang merupakan bagian dari standar nasional pendidikan. Hal itu juga sesuai.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran harus dibuat agar kegiatan pembelajaran berjalan sistematis dan mencapai tujuan pembelajaran. Tanpa Rencana Program Pembelajaran, biasanya pembelajaran menjadi tidak terarah. Oleh karena itu, guru harus mampu menyusun RKM dan RKH dengan lengkap berdasarkan silabus yang disusunnya. Rencana Program Pembelajaran sangat penting bagi seorang guru karena merupakan acuan dalam melaksanakan proses pembelajaran.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah-masalah yang muncul dapat diidentifikasikan sebagai berikut.
1. Guru banyak yang belum paham dan termotivasi dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan lengkap.
2. Sebagian besar guru belum mendapatkan pelatihan pengembangan KTSP dan Kurikulum 2013.
3. Ada guru yang tidak bisa memperlihatkan RKM dan RKH yang dibuatnya dengan berbagai alasan.
4. RKM dan RKH yang dibuat guru komponennya belum lengkap/ tajam khususnya pada komponen langkah-langkah pembelajaran dan penilaian.
5. Guru banyak yang mengadopsi RKM dan RKH orang lain.
C. Pembatasan Masalah
Dari lima masalah yang diidentifikasikan di atas, masalahnya dibatasi menjadi:
1. Guru belum paham dalam menyusun RKM dan RKH. 2. RKM dan RKHyang dibuat guru belum lengkap.
D. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, identifikasi, dan pembatasan masalah di atas, diajukan rumusan masalah sebagai berikut. Apakah dengan bimbingan berkelanjutan akan dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun RKM dan RKH di TK Dharma Wanita Persatuan Meduran ?
E. Pemecahan Masalah/Tindakan
1. Peneliti mencoba untuk mengambil tindakan dengan memberi penjelasan dan bimbingan berkelanjutan serta arahan kepada guru tentang pentingnya seorang guru membuat RKM dan RKH secara lengkap. Dengan bimbingan berkelanjutan diharapkan guru termotivasi dalam menyusun RKM dan RKH dengan lengkap dan dapat digunakan sebagai acuan atau panduan dalam mengajar, agar tingkat pencapaian perkembangan dapat tersampaikan semua karena sudah ada dalam RKM dan RKH yang dibuat oleh guru. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada siklus pertama.
2. Peneliti mencoba untuk melihat proses peningkatan kemampuan guru dalam menyusun RKM dan RKHmelalui instrument proses yang telah dirancang yaitu berupa lembar observasi/pengamatan komponen RKMdan RKH yang memuat sebelas komponen yaitu: 1) identitas mata pelajaran, 2) standar kompetensi, 3) kompetensi dasar, 4) indikator pencapaian kompetensi, 5) tujuan pembelajaran, 6) materi ajar, 7) alokasiwaktu, 8) metode pembelajaran, untuk melihat apakah guru sudah membuat RKH dengan lengkap. Hal itu nanti akan dibuktikan dengan melihat RKH yang dibuat oleh guru. Terjadi peningkatan atau tidak pada siklus ke-2.
F. Tujuan Penelitian
Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran melalui bimbingan berkelanjutan di sekolah tempat peneliti bekerja.
G. Manfaat Penelitian
Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) ini diharapkan dapat memberikan manfaat
1. Manfaat bagi peneliti
a. Meningkatkan kemampuan profesionalisme peneliti untuk melakukan penelitian tindakan sekolah sesuai dengan permasalahan yang dihadapi di sekolah binaan peneliti.
b. Meningkatkan kemampuan peneliti dalam menyusun serta menulis laporan dan artikel ilmiah.
c. Sebagai motivasi bagi peneliti dalam membuat karya tulis ilmiah.
d. Hasil penelitian ini dapat digunakan oleh peneliti sebagai syarat untuk kenaikan golongan ke- IV b.
e. Dengan adanya pengalaman menulis, dapat memberikan bimbingan kepada teman-teman pengawas dan guru yang akan menulis.
f. Hasil penelitian ini digunakan peneliti sebagai evaluasi terhadap guru dalam menyusun RKH yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan pembinaan kepada guru.
2. Manfaat bagi sekolah
a. Akan berdampak adanya peningkatan administrasi guru pada KBM yang lebih lengkap.
b. Dapat meningkatkan kualitas pendidikan karena Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sudah tersampaikan.
3. Manfaat bagi guru
a. Dapat meningkatkan kompetensi dalam membuat RKH dengan lengkap serta menciptakan kesadaran guru tentang tanggung jawabnya terhadap pelaksanaan tugasnya.
b. Sebagai panduan dan arahan dalam mengajar sehingga apa yang diinginkan dalam standar isi dapat tersampaikan.
4. Manfaat bagi siswa
a. Adanya kesiapan belajar, keseriusan , keingintahuan, dan semangaat belajar tinggi terhadap pelajaran.
b. Siswa lebih percaya diri dalam mengikuti proses pembelajaran sehingga tercapai target kompetensinya.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Pengertian Guru
Secara etimologi ( asal usul kata), istilah ”Guru” berasal dari bahasa India yang artinya ” orang yang mengajarkan tentang kelepasan dari sengsara” Shambuan, Republika, ( dalam Suparlan 2005:11).
Kemudian Rabindranath Tagore (dalam Suparlan 2005:11) menggunakan istilah Shanti Niketan atau rumah damai untuk tempat para guru mengamalkan tugas mulianya membangun spiritualitas anak-anak bangsa di India ( spiritual intelligence).
Pengertian guru kemudian menjadi semakin luas, tidak hanya terbatas dalam kegiatan keilmuan yang bersifat kecerdasan spiritual (spiritual intelligence) dan kecerdasan intelektual (intellectual intelligence), tetapi juga menyangkut kecerdasan kinestetik jasmaniah (bodily kinesthetic), seperti guru tari, guru olah raga, guru senam dan guru musik. Dengan demikian, guru dapat diartikan sebagai orang yang tugasnya terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam semua aspeknya, baik spiritual dan emosional, intelektual, fisikal, maupun aspek lainnya.
Poerwadarminta ( dalam Suparlan 2005:13) menyatakan, “guru adalah orang yang kerjanya mengajar.” Dengan definisi ini, guru disamakan dengan pengajar. Pengertian guru ini hanya menyebutkan satu sisi yaitu sebagai pengajar, tidak termasuk pengertian guru sebagai pendidik dan pelatih. Selanjutnya Zakiyah Daradjat (dalam Suparlan 2005:13) menyatakan,” guru adalah pendidik profesional karena guru telah menerima dan memikul beban dari orang tua untuk ikut mendidik anak-anak.”
UU Guru dan Dosen Republik Indonesia No.14 Tahun 2005 ”Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Selanjutnya UU No.20 Tahun 2003 pasal 39 ayat 2 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan, ”pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.”
PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan, ”pendidik (guru) harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa guru adalah tenaga pendidik yang profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik, dan bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran.
B. Standar Kompetensi Guru
1. Pengertian Standar Kompetensi Guru
Depdiknas (2004:4) kompetensi diartikan, ”sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak” . “Secara sederhana kompetensi diartikan seperangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan yang harus dikuasai dan dimiliki seseorang dalam rangka melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab pekerjaan dan/atau jabatan yang disandangnya” (Nana Sudjana 2009:1).
Nurhadi (2004:15) menyatakan, “kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak”. Selanjutnya menurut para ahli pendidikan McAshan (dalam Nurhadi 2004:16) menyatakan, ”kompetensi diartikan Sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai seseorang sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga dapat melakukan perilaku-perilaku koqnitif, afektif, dan psikomotor dengan sebaik-baiknya.”
Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak (Dalam Suparlan). Arti lain dari kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan kompetensi adalah sebagai suatu kecakapan untuk melakukan sesuatu pekerjaan berkat pengetahuan, keterampilan ataupun keahlian yang dimiliki untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
Undang-Undang Guru dan Dosan No.14 Tahun 2005 Pasal 8 menyatakan, ” guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Dari rumusan di atas jelas disebutkan pemilikan kompetensi oleh setiap guru merupakan syarat yang mutlak harus dipenuhi oleh guru. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya.
Selanjutnya Pasal 10 menyebutkan empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yakni (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan, maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat disimpulkan standar Kompetensi guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dalam bentuk penguasaan perangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten. Standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang kait- mengait, yakni: 1) pengelolaan pembelajaran, 2) pengembangan profesi, dan 3) penguasaan akademik. Komponen pertama terdiri atas empat kompetensi, komponen kedua memiliki satu kompetensi, dan komponen ketiga memiliki dua kompetensi. Dengan demikian, ketiga komponen tersebut secara keseluruhan meliputi tujuh kompetensi dasar, yaitu: 1) penyusunan rencana pembelajaran, 2) pelaksanaan interaksi belajar mengajar, 3) penilaian prestasi belajar peserta didik, 4) pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik, 5) pengembangan profesi, 6) pemahaman wawasan kependidikan, dan 7) penguasaan bahan kajian akademik ( sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan).
Abdurrahman Mas’ud (dalam Suparlan 2005:99) menyebutkan tiga kompetensi dasar yang harus dimiliki guru, yakni: (1) menguasai materi atau bahan ajar, (2) antusiasme, dan ( 3) penuh kasih sayang (loving) dalam mengajar dan mendidik.
2. Tujuan dan Manfaat Standar Kompetensi Guru
Depdiknas (2004: 4) tujuan adanya Standar Kompetensi Guru adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal oleh guru sehingga yang bersangkutan dapat melakukan tugasnya secara profesional, dapat dibina secara efektif dan efisien serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran, dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya. Adapun manfaat disusunnya standar kompetensi guru adalah sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi, penyelenggaraan diklat, dan pembinaan, maupun acuan bagi pihak yang berkepentingan terhadap kompetensi guru untuk melakukan evaluasi, pengembangan bahan ajar dan sebagainya bagi tenaga kependidikan.
C. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
1. Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus RKM dan RKH. Silabus merupakan sebagian sub-sistem pembelajaran yang terdiri dari atau yang satu sama yang lain saling berhubungan dalam rangka mencapai tujuan. Hal penting yang berkaitan dengan pembelajaran adalah penjabaran tujuan yang disusun berdasarkan indikator yang ditetapkan.
Philip Combs (dalam Kurniawati, 2009:66 ) menyatakan bahwa perencanaan program pembelajaran merupakan suatu penetapan yang memuat komponen-komponen pembelajaran secara sistematis. Analisis sistematis merupakan proses perkembangan pendidikan yang akan mencapai tujuan pendidikan agar lebih efektif dan efisien disusun secara logis, rasional, sesuai dengan kebutuhan siswa, sekolah, dan daerah (masyarakat). Perencanaan program pembelajaran adalah hasil pemikiran, berupa keputusan yang akan dilaksanakan . Selanjutnya Oemar Hakim (dalam Kurniawati 2009:74) menyatakan, ”bahwa perencanaan program pembelajaran pada hakekatnya merupakan perencanaan program jangka pendek untuk memperkirakan suatu proyeksi tentang sesuatu yang akan dilakukan dalam kegiatan pembelajaran”.
Permendiknas No. 41 Tahun 2007 menyatakan, “Rencana kegiatan harian (RKH) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan telah dijabarkan dalam silabus.”
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa perencanaan pembelajaran adalah suatu upaya menyusun perencanaan pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam kurikulum sesuai dengan kebutuhan siswa, sekolah, dan daerah.
Dalam KTSP, guru bersama warga sekolah berupaya menyusun kurikulum dan perencanaan program pembelajaran, meliputi: program tahunan, program semester, silabus, dan rencana peleksanaan pembelajaran. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar. RKH merupakan acuan guru dalam melaksanakan pembelajaran untuk setiapKD. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RKH memuat hal-hal yang langsung berkaitan dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu KD.
2. Komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Menurut Permendiknas No. 41 Tahun 2007, komponen RKH terdiri dari a). identitas mata pelajaran, (b) standar kompetensi, (c) kompetensi dasar, (d) indikator pencapaian kompetensi, (e) tujuan pembelajaran, (f) materi ajar, (g) alokasi waktu , (h) metode pembelajaran, (i) kegiatan pembelajaran meliputi: pendahuluan, inti, penutup. (j) sumber belajar, (k) penilaian hasil belajar.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 (2005 pasal 20) menyatakan bahwa, ”RKH minimal memuat sekurang-kurangnya lima komponen yang meliputi: (1) tujuan pembelajaran, (2) materi ajar, (3) metode pengajaran, (4) sumber belajar, dan (5) penilaian hasil belajar.”
3. Prinsip-Prinsip Penyusunan RKH
Permendiknas No. 41 Tahun 2007 menyatakan dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: a) memperhatikan perbedaan individu peserta didik, b) mendorong partisipasi aktif peserta didik, c) mengembangkan budaya membaca dan menulis, d) memberikan umpan balik dan tindak lanjut, e) keterkaitan dan keterpaduan.
4. Langkah- langkah Menyusun RKH
Langkah-langkah menyusun RKH adalah a) mengisi kolom identitas,
b) Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan, c) Menentukan SK, KD, dan indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun, d) Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK, KD dan indikator yang telah ditentukan, e) mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok/pembelajaran yang terdapat dalam silabus, materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran, f) menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan, g) merumuskan langkah-langkah yang terdiri dari kegiatan awal, inti dan akhir. h) menentukan alat/bahan/sumber belajar yang digunakan, i) menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran dan kunci jawaban
5. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Menyusun RKH
Dalam penyusunan RKH perlu memperhatikan hal sebagai berikut: (a) RKH disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih, b) tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang harus di capai oleh peserta didik sesuai dengan kompetenrsi dasar, c) tujuan pembelajaran dapat mencakupi sejumlah indikator, atau satu tujuan pembelajaran untuk beberapa indikator, yang penting tujuan pembelajaran harus mengacu pada pencapaian indikator, d) Kegiatan pembelajaran (langkah-langkah pembelajaran) dibuat setiap pertemuan, bila dalam satu RKH terdapat 3 kali pertemuan, maka dalam RKH tersebut terdapat 3 langkah pembelajaran, e). Bila terdapat lebih dari satu pertemuan untuk indikator yang sama, tidak perlu dibuatkan langkah kegiatan yang lengkap untuk setiap pertemuannya.
D. Bimbingan Berkelanjutan
1. Pengertian Bimbingan dan berkelanjutan
Frank Parson. 1951 (dalam RM Fatihah http://eko13.wordpress.com) menyatakan, “bimbingan sebagai bantuan yang diberikan kepada individu untuk dapat memilih, mempersiapkan diri dan memangku suatu jabatan dan mendapat kemajuan dalam jabatan yang dipilihnya.” Chiskon 1959 (dalam RM Fatihah http://eko13.wordpress.com ) menyatakan, “bimbingan membantu individu untuk lebih mengenal berbagai informasi tentang dirinya sendiri.”
Berikutnya Bernard dan Fullmer 1969 (dalam RM Fatihah http://eko13.wordpress.com ) menyatakan, ”bahwa bimbingan dilakukan untuk meningkatkan perwujudan diri individu.” Dapat dipahami bahwa bimbingan membantu individu untuk mengaktualisasikan diri dengan lingkungannya. Menurut Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”bimbingan adalah petunjuk penjelasan cara mengerjakan sesuatu, tuntutan.”
Dari beberapa pengertian bimbingan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa bimbingan adalah pemberian bantuan kepada individu secara berkelanjutan dan sistematis yang dilakukan oleh seorang ahli yang telah mendapat latihan khusus untuk itu,dimaksudkan agar individu dapat memahami dirinya, lingkungannya, serta dapat mengarahkan diri dan menyesuaikan diri dengan lingkungan untuk dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal untuk kesejahteraan dirinya dan kesejahteraan masyarakat. Menurut Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, ”berkelanjutan adalah berlangsung terus menerus, berkesinambungan.”
Berdasarkan pengertian bimbingan dan berkelanjutan dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa bimbingan berkelanjutan adalah pemberian bantuan yang diberikan seorang ahli kepada seseorang atau individu secara berkelanjutan berlangsung secara terus menerus untuk dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal dan mendapat kemajuan dalam bekerja.
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Setting Penelitian
Setting dalam penelitian ini meliputi: tempat penelitian, waktu penelitian , jadwal penelitian, dan siklus PTS sebagai berikut :
1. Tempat Penelitian
Penelitian Tindakan Sekolah dilaksanakan di TK Dharma Wanita Persatuan Meduran Manyar Gresikberstatus swasta.
Pemilihan sekolah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun rencana perlaksanaan pembelajaran (RKH) dengan lengkap.
2. Waktu Penelitian
PTS ini dilaksanakan pada semester satu / ganjil tahun pelajaran 2014-2-015 selama kurang lebih satu setengah bulan mulai Agustus sampai dengan Oktober 2014.
3. Jadwal Pelaksanaan Penelitian Jadwal pelaksanaan penelitian seperti pada tabel berikut.
No.
|
Kegiatan
|
Waktu
|
1.
|
Membuat proposal
|
25 s.d. 26 Agustus 2014
|
2.
|
Merevisi proposal
|
27 s.d. 28 Agustus 2014
|
3.
|
Melaksanakan PTS
|
30 Agustus s.d. 25 September 2014
|
4.
|
Membuat laporan PTS
|
26 s.d. 30 September 2014
|
5.
|
Mempresentasikan hasil PTS
|
4 s.d. 6 Oktober 2014
|
4. Siklus Penelitian
Penelitian Tindakan Sekolah dilaksanakan melalui dua siklus untuk melihat peningkatan kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RKH&RKM ).
B. Persiapan Penelitian Tindakan Sekolah
Sebelum PTS dilaksanakan, dibuat berbagai input instrument yang digunakan untuk mendapatkan data dan informasi.
C. Subjek Penelitian
Yang menjadi subyek dalam PTS ini adalah guru TK Dharma Wanita Persatuan Meduran Manyar Gresik.
D. Sumber Data
Sumber data dalam PTS ini adalah rencana pelaksanaan pembelajaran yang sudah dibuat guru.
E. Teknik dan Alat Pengumpulan Data
1. Teknik
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan diskusi.
a. Wawancara dipergunakan untuk mendapatkan data atau informasi tentang pemahaman guru terhadap RKH.
b. Observasi dipergunakan untuk mengumpulkan data dan mengetahui kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan lengkap.
c. Diskusi dilakukan antara peneliti dengan guru.
2. Alat Pengumpulan Data
Alat pengumpulan data dalam PTS ini sebagai berikut.
a. Wawancara menggunakan panduan wawancara untuk mengetahui kemampuan awal yang dimiliki guru tentang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
b. Observasi menggunakan lembar observasi untuk mengetahui komponen RKH yang telah dibuat dan yang belum dibuat oleh guru
c. Diskusi dilakukan dengan maksud untuk sharing pendapat antara peneliti dengan guru.
F. Prosedur Penelitian
Penelitian ini berbentuk Penelitian Tindakan Sekolah (School Action Research), yaitu sebuah penelitian yang merupakan kerjasama antara peneliti dan guru, dalam meningkatkan kemampuan guru agar menjadi lebih baik dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran .
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, dengan menggunakan teknik persentase untuk melihat peningkatan yang terjadi dari siklus ke siklus. ”Metode deskriptif dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan/melukiskan keadaan subjek/objek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat, dan lain-lain) pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya (Nawawi, 1985:63). Dengan metode ini peneliti berupaya menjelaskan data yang peneliti kumpulkan melalui komunikasi langsung atau wawancara, observasi/pengamatan, dan diskusi yang berupa persentase atau angka-angka.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kesulitan-kesulitan yang dialami oleh guru dalam menyusun RKH. Selanjutnya peneliti memberikan alternatif atau usaha guna meningkatkan kemampuan guru dalam membuat rencana pelaksanaan pembelajaran.
Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam Penelitian Tindakan Sekolah, menurut Sudarsono, F.X, (1999:2) yakni:
1. Rencana : Tindakan apa yang akan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun RKH secara lengkap. Solusinya yaitu dengan melakukan : a) wawancara dengan guru dengan menyiapkan lembar wawancara, b) Diskusi dalam suasana yang menyenangkan dan c) memberikan bimbingan dalam menyusun RKH secara lengkap.
2. Pelaksanaan: Apa yang dilakukan oleh peneliti sebagai upaya meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun RKH yang lengkap yaitu dengan memberikan bimbingan berkelanjutan pada guru sekolah binaan .
3. Observasi: Peneliti melakukan pengamatan terhadap RKH yang telah dibuat untuk memotret seberapa jauh kemampuan guru dalam menyusun RKH dengan lengkap, hasil atau dampak dari tindakan yang telah dilaksanakan oleh guru dalam mencapai sasaran.
Selain itu juga peneliti mencatat hal-hal yang terjadi dalam pertemuan dan wawancara. Rekaman dari pertemuan dan wawancara akan digunakan untuk analisis dan komentar kemudian.
4. Refleksi: Peneliti mengkaji, melihat, dan mempertimbangkan hasil atau dampak dari tindakan yang telah dilakukan. Berdasarkan hasil dari refleksi ini, peneliti bersama guru melaksanakan revisi atau perbaikan terhadap RKH yang telah disusun agar sesuai dengan rencana awal yang mungkin saja masih bisa sesuai dengan yang peneliti inginkan.
Prosedur penelitian adalah suatu rangkaian tahap-tahap penelitian dari awal sampai akhir. Penelitian ini merupakan proses pengkajian sistem berdaur sebagaimana kerangka berpikir yang dikembangkan oleh Suharsimi Arikunto dkk. Prosedur ini mencakup tahap-tahap: (1) perencanaan, (2) pelaksanaan, (3) pengamatan, dan (4) refleksi. Keempat kegiatan tersebut saling terkait dan secara urut membentuk sebuah siklus. Penelitian Tindakan Sekolah merupakan penelitian yang bersiklus, artinya penelitian dilakukan secara berulang dan berkelanjutan sampai tujuan penelitian dapat tercapai.”
