Jenis Dan Sertifikat Pendidik Guru
JASA PEMBUATAN PTK KENAIKAN PANGKAT PNS/PERSIAPAN PLPG/UKG
Ggak Punya waktu mengerjakan PTK (Penelitian Tindakan Kelas)??? Di sini nih... Solusinya..
Ciuuussss... ambil Hp, segera hubungi CS kami, pertanyaan-pertanyaan anda seputar PTK akan terjawab dengan lengkap...haha..kaya buku aja lengkap.
Buruan...
MAU KONSULTASI PTK?
BUTUH PROPOSAL PTK?
BUTUH GAMBARAN JUDUL PTK??
BUTUH PTK LENGKAP, NO COPY-COPY, ASLI DAN ORISINIL
PTK TERBARU DAN BELUM PERNAH TERPUBLIKASIKAN
PTK NYA SEKALIAN DIJADIKAN JOURNAL JUGA BOLEH PAK/BU....
LANGSUNG SAJA HUBUNGI CS KAMI DI :
Pada lampiran 1 Permendikbud Nomor 17 tahun 2016 dijelaskan jenis dan sertifikat pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013 sebagai berikut:
- guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP;
- guru paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
- guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA;
- guru SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
- guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar matapelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK;
- guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan;
- guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya
Selain itu, perlu juga kiranya bapak ibu guru ketahui bahwa satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
Demikian info tentang Jenis Dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran Tertentu Pada Kurikulum 2013 yang bisa admin tuliskan. Terima kasih
Tulisan diatas dipublikasikan atas dasar "permendikbud Nomor 17 Tahun 2016"
Anda Boleh Mengkopi Paste Posting Kami, tapi kami mohon jangan keseluruhan apalagi menggunakan Xml (feed) karena akan menghancurkan blog ini, mohon kerjasama dan saling menghargai, silahkan tampilkan Link Sumber Dari: http://www.guru-id.com/2016/11/jenis-dan-sertifikat-pendidik-guru.html#ixzz4VW3UTQND
Pada lampiran 1 Permendikbud Nomor 17 tahun 2016 dijelaskan jenis dan sertifikat pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013 sebagai berikut:
- guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP;
- guru paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
- guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA;
- guru SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
- guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar matapelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK;
- guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan;
- guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya
Selain itu, perlu juga kiranya bapak ibu guru ketahui bahwa satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
Demikian info tentang Jenis Dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran Tertentu Pada Kurikulum 2013 yang bisa admin tuliskan. Terima kasih
Tulisan diatas dipublikasikan atas dasar "permendikbud Nomor 17 Tahun 2016"
Anda Boleh Mengkopi Paste Posting Kami, tapi kami mohon jangan keseluruhan apalagi menggunakan Xml (feed) karena akan menghancurkan blog ini, mohon kerjasama dan saling menghargai, silahkan tampilkan Link Sumber Dari: http://www.guru-id.com/2016/11/jenis-dan-sertifikat-pendidik-guru.html#ixzz4VW3UTQND